Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan skema baru terkait jalur masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Aturan tersebut telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa jalur penerimaan mahasiswa baru terbagi menjadi tiga, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan skema baru terkait jalur masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Aturan tersebut telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa jalur penerimaan mahasiswa baru terbagi menjadi tiga, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023. Urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek. Berarti terdapat perbedaan antara SNMPTN dan SNBP dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kini, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) ditetapkan sebagai sistem baru penerimaan mahasiswa baru. Tes seleksi masuk PTN sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Pada ketentuan baru yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN ini nantinya berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Perubahan sistem seleksi masuk PTN adalah sebagai berikut:
a) Jalur Prestasi (SNBP)
SNBP bisa dikatakan sebagai versi upgrade dari jalur SNMPTN yang selama ini kita ketahui. Hanya saja ada perbedaan signifikan. Jika sebelumnya pada jalur SNMPTN siswa hanya perlu menyetorkan nilai dari 6 mata pelajaran saja, untuk SNBP diperlukan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran.
Sistem seleksi pada SNBP adalah sebagai berikut:
1) Minimal 50% rerata nilai rapor seluruh mata pelajaran
2) Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat, yang dapat mencakup:
- Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran pendukung; dan/atau
- Prestasi; dan/atau
- Portofolio (untuk program studi Seni dan Olahraga)
PTN berhak menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100%. Penentuan ini juga dapat berbeda antarprodi dalam PTN yang sama.
Dengan perubahan SNMPTN ini, semua mata pelajaran tetap memiliki bobot dan siswa menjadi terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran. Siswa juga jadi terdorong untuk mengekspolari minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
b) Jalur Tes atau SNBT
Jalur tes atau SNBT merupakan transformasi baru dari SBMPTN. Jalur tes ini juga mengalami perombakan yangcukup mempengaruhi iklim pendidikan Indonesia kedepannya terutama pada lembaga penyedia bimbingan belajar.
Pada seleksi nasional berdasarkan tes, komponen penilaiannya untuk mengukur:
1) Potensi kognitif
2) Penalaran matematika
3) Literasi dalam bahasa Indonesia
4) Literasi dalam bahasa Inggris
Selain itu, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga. Selain portofolio, PTN juga diperbolehkan menambahkan persyaratan lainnya untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Pak Nadiem mengatakan bahwa selama ini dikarenakan beban materi terlalu banyak, maka guru dituntut untuk segera menyelesaikan proses transfer materi dan kemudian disusul dengan memberikan materi hafalan yang terlalu berlebihan pada siswa. Akibatnya, kualitas pendidikan menjadi menurun.
c) Jalur Mandiri
Jalur mandiri selama ini dianggap sebagai jalur untuk orang-orang yang mampu secara finansial saja. Untuk itulah, untuk menghapus stigma ini, maka pemerintah membuat peraturan terbaru dengan maksud mendorong transparansi proses seleksi jalur mandiri.
Jika sebelumnya kewenangan seleksi jalur mandiri diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi serta tidak banyak mendapatkan intervensi dari pemerintah, maka untuk tahun 2023 nanti PTN diharapkan untuk melaporkan beberapa hal pada pemerintah.
Kini pemerintah akan mengatur agar Seleksi Mandiri oleh PTN bisa lebih transparan. Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Sebelum pelaksanaan Seleksi Mandiri PTN diwajibkan untuk mengumumkan beberapa hal, yaitu:
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing program studi/fakultas
- Metode penilaian calon mahasiswa, yang terdiri dari:
- Tes secara mandiri
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai SBMPTN
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
Sesudah pelaksanaan Seleksi Mandiri PTN diwajibkan untuk mengumumkan beberapa hal, yaitu:
- Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi
Itulah tadi tiga jalur baru dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk tahun 2023 mendatang. Tentu saja ada sisi baik dan sisi buruk yang akan muncul. Sisi baiknya misalnya adalah pemerintah semakin serius untuk menghapus ketimpangan pendidikan di Indonesia.Daya tampung untuk jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi pada setiap program studi di PTN ditetapkan minimal 20%. Nantinya, daya tampung pada setiap program studi ditetapkan dengan keputusan pemimpin masing-masing PTN. Nantinya, jika tidak terpenuhi, maka daya tampung dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
Jalur penerimaan ini dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan, tepatnya sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023. Urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.